Pemerintah Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) penetapan calon penerima BLT-Dana Desa, Kamis (23/04/20)
Musyawarah desa khusus dilaksanakan di Aula Desa Kebonharjo, kegiatan ini hadiri oleh Camat Patebon Bapak Mugiyono dan Kasi Pemerintahan Kec.
Patebon Bapak Soli, SE, Bapak Agus (Babinsa Koramil Patebon), Bapak Robby (Bhabinkamtibmas), Pj Kepala Desa Bapak Rozikin, Sekdes Bapak Khasanudin, Perangkat Desa, BPD, Satgas Covid-19, Kegiatan musyawarah desa khusus ini memberlakukan physical distancing, peserta musyawarah diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ruangan.
Bapak Rozikin selaku Pj. Kepala Desa Kebonharjo menuturkan sesuai ketentuan 30 % Dana Desa untuk penanganan covid 19, mari kita selalu menjaga kesehatan, kebersihan, selalu cuci tangan dan memakai masker, selalu ikhtiar dalam menghadapi wabah Covid-19 dan semoga rapat malam hari ini berjalan lancar dalam penetapan penerima BLT-Dana Desa”.
“Dalam penganggaran BLT-Dana Desa ini harus menunda kegiatan pembangunan, calon penerima BLT-DD harus memenuhi kreteria yang ada, dipastikan benar-benar non PKH (program keluarga harapan), non BPNT (bantuan pangan non tunai) dan non kartu pra kerja. Sehingga tidak ada penerima bantuan yang mendapat bantuan ganda, BLT-Dana Desa Rp 600.000/bulan mulai April, Mei dan Juni yang penyalurannya melalui rekening, semoga dengan adanya BLT-Dana Desa ini bisa meringankan beban warga desa kita yang terdampak Covid -19,” tutur Nastain ketua BPD.
Mengacu Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020 perihal Penanggulangan dampak Covid-19 di Desa, Surat Bupati Kendal Nomor : 141/2018/Dispermasdes tanggal 23 Maret 2020 perihal Penganggaran, Pencegahan wabah Corona virus Disease (Covid-19); Surat Kepala Dispermasdes Kab. Kendal Nomor : 140/501/Dispermasdes tanggal 3 April 2020 perihal Dukungan APBDesa 2020 dalam pencegahan penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD); Surat Bupati Kendal Nomor : 141/2103/Dispermasdes tanggal 8 April 2020 perihal tata cara penggunaan belanja tak terduga dalam penanganan wabah Covid-19. Hasil dari musyawarah desa khusus di Desa Kebonharjo, menetapkan warga yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai BLT-Dana Desa sebanyak 138 KK, selanjutnya daftar nama penerima BLT-DD ditetapkan sebagai data KK miskin penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa kemudian data tersebut akan disampaikan kepada Camat dan Camat segera mengesahkan data KK miskin penerima BLT-Dana Desa.
Dipost : 27 April 2020 | Dilihat : 1021
Share :