Musyawarah Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon dilaksanakan di Balai Desa Kebonharjo pada hari Jumat, 26 Juli 2019, ada 7 calon anggota BPD dari masing-masing daerah keterwakilan untuk ditetapkan Sebagai anggota BPD terpilih dari daerah keterwakilan Desa Kebonharjo.
Dihadiri Sekretaris Desa Kebonharjo Bapak Khasanudin S.Sy., Perangkat Desa Kebonharjo, Panitia beserta anggota BPD, Ketua RT, dan Ketua RW menghadiri menyaksikan penetapan BPD tersebut
Sebelum acara penetapan di mulai, sambutan Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Kebonharjo Bapak Iwan Setiawan mengucapkan banyak terimakasih atas partisipasi dalam acara ini dan aturan yang tertera dalam Peraturan Daerah nomor 20 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan diteruskan dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
Sekretaris Desa Kebonharjo Bapak Khasanudin, S.Sy. dalam sambutannya menjelaskan sedikit tugas dan fungsi anggota BPD dalam pelaksanaan keberlangsungan roda pemerintahan di Desa. Pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan, maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian Pemerintahan Desa yang bertugas sebagai mitra dan pengawasan pelaksanaan Pemerintah Desa, Siapapun yang terpilih nantinya agar mampu menjadi wakil yang tau kebutuhan masyarakatnya dan yang paling penting bisa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, Sambung Bapak Khasanudin, S.Sy., yang langsung membuka acara rapat tersebut.
Dalam Musyawarah Penetapan Anggota BPD yang dilaksanakan di Balai Desa Kebonharjo menghasilkan :
Ahmad Mahrus (Dapil 1 RW 1)
H. Sinwan Hamid (Dapil 2 RW 2)
Ky. M Adib Sofwan (Dapil 3 RW 3, 4)
Arif Fajar Hidayat (Dapil 4 RW 5, 6)
M. Irsyaddul Ibad (Dapil 5 RW 7)
Drs Ahmad Jazuri (Dapil 6 RW 8)
Dwi Hesti Krismularsih (Wakil Perempuan)
Ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih dari Desa Kebonharjo dan selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang nantinya akan dilaporkan dari pihak Kecamatan Patebon ke Bupati Kendal
Dengan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh panitia sampai hari ini dalam penjaringan maupun Penetapan anggota BPD Desa Kebonharjo hanya tahap Pelantikan yang belum dilalui, hal ini dikarenakan menunggu proses dari pihak Kecamatan Patebon Ke Bupati Kendal.(AW)
Dipost : 27 Juli 2019 | Dilihat : 1052
Share :