Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Serentak Kabupaten Kendal Tahun 2020 untuk tiga Kecamatan, Pegandon, Patebon, dan Ngampel digelar Kamis (17/10) Jam 09.00 s/d 15.30 di Agro Wisata Tirtoarum Kendal yang diselenggarakan oleh Setda Kabupaten Kendal.
Dalam kegiatan ini diundang Kepala Desa bersama Ketua BPD masing-masing desa. Plt Ketua Badan Permusyawaratan Kebonharjo Bapak Drs. Suwardi dan Bapak Edi Lukman selaku Kepala Desa Kebonharjo hadir dalam kegiatan ini.
Kabag Pemerintahan Setda Kendal, Bapak Achmad Ircham Chalid, S.STP, M.H. memberikan materi mengenai Dasar Hukum Pilkades yang mengacu pada Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2019.
"Tahun 2020 nanti ini di Kabupaten Kendal akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 199 Desa di 19 kecamatan kecuali Kecamatan Kendal. Untuk tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 mengacu pada Keputusan Bupati Kendal No. 141/385/2019," ungkap Bapak Ircham.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal, Bapak Winarno, S.H., M.M. mengharapkan nantinya seluruh pihak terkait baik panitia maupun calon peserta Pilkades dapat memahami tugas dan fungsinya untuk melaksanakan agenda Pilkades itu sendiri di desa masing-masing. Sehingga dalam Pilkades nanti dapat tercipta situasi dan kondisi yang kondusif, aman dan nyaman, dapat tercipta korelasi positif bagi tujuan kita bersama yaitu mewujudkan Desa yang maju, mandiri dan sejahtera, menuju pembangunan Kabupaten Kendal yang lebih baik.
Tugas dan wewenang dari BPD berkoordinasi dengan Pemerintah Desa membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Tahap pertama adalah tahap persiapan yang meliputi pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) di masing-masing desa yang mengadakan Pilkades, penetapan WP dan penetapan DPT.
Pembentukan P2KD dijadwalkan tanggal 25 Oktober sampai 7 November 2019. Untuk pemberitahuan jadwal pemutakhiran data pemilih kepada masyarakat tanggal 9 sampai 12 Desember 2019. Pemutakhiran data pemilih oleh P2DP tanggal 13 Desember sampai 8 Januari 2020. Pengumuman DPT tanggal 31 Januari sampai 4 Februari 2020.
Dikatakan, P2KD akan dibentuk oleh BPD. Jumlah P2KD ada 5 orang yang terdiri dari unsur perangkat desa, LKD dan tokoh masyarakat. Anggota P2KD tidak ada hubungan saudara dengan calon kades, sehingga jika nantinya ada calon kades yang memiliki hubungan saudara, maka secara otomatis diganti. (TAW)
Dipost : 26 Oktober 2019 | Dilihat : 639
Share :